Ketua Umum Pimpin Muskernas PDHKI
Makassar, 22 Juli 2026. Bertempat di Aryaduta Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI. M.Si., selaku Ketua Umum.
Prof. Ilyya menegaskan bahwa Visi PDHKI adalah Menjadikan Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia sebagai organisasi professional untuk meningkatkan kompetensi dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan peran negara dalam melahirkan ketahanan keluarga Indonesia.
Lebih lanjut, Prof. Ilyya menjelaskan bahwa Muskernas ini akan memutuskan standar operasional prosedur (SOP) organisasi. Selain itu, juga menjadi ajang konsolidasi sekaligus meningkatkan kompetensi keilmuan para dosen HKI di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, selain merumuskan program kerja kepengurusan kedepan, rangkaian agenda ini juga menyelenggarakan The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL of PDHKI), The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL), dengan tema; “Ecotheology and Islamic Family Law Transformation”.
Muskernas kali ini diikuti enam belas Dekan dari berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang menjadi anggota PDHKI, enam belas wakil dekan, lima puluh satu ketua program studi (Kaprodi), lima belas sekretaris program studi (Sekprodi), empat puluh enam dosen, serta seratus enam puluh partisipan yang mempresentasikan hasil penelitiannya dalam Plenary Session of International Conference.
Hasil dari Muskernas ini diantaranya: Pertama, Menyetujui Standar Operasional Prosedur (SOP) pembentukan badan pengurus Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia tingkat daerah/wilayah; Kedua, Merekomendasikan pendirian Pusat Studi Keluarga (Family Corner) di tingkat Prodi (Fakultas) dengan 5 (lima) tupoksi; 1). konsultan keluarga, 2). menjadi mediator, 3). Memberikan bimbingan perkawinan (bimwin), 4). Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan, 5) melaksanakan kajian dan penelitian keluarga; Ketiga, PDHKI menjalin kerjasama dengan Dirjen Binmas melaksanakan pelatihan sertifikasi Bimwin untuk dosen HKI; Keempat, PDHKI menjalin kerjasama dengan BNSP terkait hukum keluarga (fasilitator), P3 untuk LSP Asosiasi; Kelima, Pelaksanaan kegiatan Konferensi Internasional IcoIFIl 8, dan Rakernas PDHKI 9 dan APHKI 8 tahun 2027 dengan alternatif; 1). UIN Antasari, Banjarmasin, 2). UIN SMH Banten, 3) UIN Imam Bonjol Sumatera Barat, 4) IAIN Sorong Papua.








