Lompat ke konten
PDHKI INDONESIA PDHKI Indonesia
PDHKI IndonesiaMenu dan layanan anggota
  • BERANDA
  • TENTANG PDHKI
  • KEANGGOTAAN
    • Daftar sebagai Anggota
  • PROGRAM KERJA
    • Bidang Kurikulum
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    • Bidang Kerja Sama
    • Bidang Penelitian dan Pengabdian
    • Bidang Hukum dan Advokasi
    • Bidang Diskusi
    • Bidang Penerbitan dan Publikasi
    • Bidang Media, Informasi, dan Komunikasi
    • Divisi Wilayah Barat
    • Divisi Wilayah Tengah
    • Divisi Wilayah Timur
  • PUBLIKASI
    • ADHKI: Journal of Islamic Family Law
    • Jurnal Mitra Bereputasi Internasional
    • Jurnal Mitra Terakreditasi Nasional
    • Jurnal Mitra Belum Terakreditasi
    • Buku (Free Download)
    • Pojok Hukum Online
    • Opini
  • KERJA SAMA
    • Universitas/Fakultas/Prodi Mitra
    • Lembaga Mitra
  • BERITA & GALERI
Portal Anggota Masuk ke Portal Anggota

Layanan Hukum Keluarga Islam

Pojok Hukum Keluarga Islam

Pojok Hukum PDHKI memberikan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat mengenai perkawinan, perceraian, harta bersama, hak anak, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf.

Ajukan Konsultasi Lihat Tanya Jawab
Layanan PDHKI Gratis, edukatif, dan ditelaah oleh pakar.

Identitas pribadi tidak ditampilkan tanpa persetujuan. Jawaban dipublikasikan setelah proses penyuntingan.

Ruang Lingkup

Bidang konsultasi

Konsultasi dilayani oleh akademisi dan praktisi yang tergabung dalam PDHKI.

Perkawinan dan Perceraian

Persoalan akad, perceraian, wali adhal, dan dispensasi kawin.

Harta dan Hak Anak

Harta bersama, hadhanah, nafkah, dan perlindungan hak anak.

Kewarisan

Ahli waris, pembagian harta, anak angkat, dan musyawarah keluarga.

Wasiat, Hibah, dan Wakaf

Penjelasan umum tentang perencanaan dan pengalihan harta menurut hukum Islam.

Tanya Jawab

Jawaban hukum terbaru

Gunakan bidang hukum untuk menyaring pertanyaan yang telah dijawab.

Semua Dispensasi Kawin Hadhanah dan Hak Anak Harta Bersama Kewarisan Perceraian Perkawinan Wakaf Wali Adhal Wasiat dan Hibah
KewarisanJuli 18, 2026

Pembagian Warisan Orang Tua, Kedudukan Anak Angkat, dan Tanah yang Sulit Dibagi

Penjelasan mengenai pembagian warisan orang tua, kedudukan anak angkat, tanah yang sulit dibagi, dan musyawarah ahli waris menurut hukum keluarga Islam.

Nia W., YogyakartaDijawab Dr. Rohmawati, M.A
Baca jawaban →

Konsultasi Online

Ajukan pertanyaan Anda

Ceritakan kronologi secara runtut dan hindari mengirim data pribadi yang tidak diperlukan. Tim PDHKI akan menelaah pertanyaan sebelum diteruskan kepada pakar.

  1. Isi formulir dengan jelas.
  2. Tim melakukan penelaahan dan anonimisasi.
  3. Jawaban disampaikan atau diterbitkan setelah disunting.
Catatan penting

Jawaban Pojok Hukum bersifat informasi dan edukasi umum. Jawaban tidak menggantikan pemeriksaan dokumen, pendampingan advokat, nasihat notaris/PPAT, atau proses pada lembaga peradilan yang berwenang.

PDHKI Indonesia Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia

Organisasi profesi yang memperkuat kompetensi dosen, kolaborasi ilmiah, publikasi, dan kontribusi terhadap ketahanan keluarga Indonesia.

Tautan Utama

  • Tentang PDHKI
  • Program & Kegiatan
  • Keanggotaan
  • Publikasi
  • Berita & Galeri

Kontak Sekretariat

  • Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jl. Adi Sucipto, Yogyakarta 55281
  • adhkiindonesia01@gmail.com
  • 081328307750

© 2026 PDHKI Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Designed by BootstrapMade