Lompat ke konten
PDHKI INDONESIA PDHKI Indonesia
PDHKI IndonesiaMenu dan layanan anggota
  • BERANDA
  • TENTANG PDHKI
  • KEANGGOTAAN
    • Daftar sebagai Anggota
  • PROGRAM KERJA
    • Bidang Kurikulum
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    • Bidang Kerja Sama
    • Bidang Penelitian dan Pengabdian
    • Bidang Hukum dan Advokasi
    • Bidang Diskusi
    • Bidang Penerbitan dan Publikasi
    • Bidang Media, Informasi, dan Komunikasi
    • Divisi Wilayah Barat
    • Divisi Wilayah Tengah
    • Divisi Wilayah Timur
  • PUBLIKASI
    • ADHKI: Journal of Islamic Family Law
    • Jurnal Mitra Bereputasi Internasional
    • Jurnal Mitra Terakreditasi Nasional
    • Jurnal Mitra Belum Terakreditasi
    • Buku (Free Download)
    • Pojok Hukum Online
    • Opini
  • KERJA SAMA
    • Universitas/Fakultas/Prodi Mitra
    • Lembaga Mitra
  • BERITA & GALERI
Portal Anggota Masuk ke Portal Anggota

Kewarisan

Pembagian Warisan Orang Tua, Kedudukan Anak Angkat, dan Tanah yang Sulit Dibagi

Nia W., YogyakartaJuli 18, 2026
← Semua tanya jawab

Pertanyaan masyarakat

Assalamu’alaikum Wr Wb

Saya Nia Widyastuti, di Yogyakarta ingin bertanya kepada pengasuh rubrik Hukum Keluarga Islam PDHKI.

Permasalahannya sebagai berikut:

Ayah kami telah meninggal dunia tahun 2004 dengan meninggalkan ahli waris Ibu kami dan kami empat bersaudara (dua laki-laki dan dua perempuan).

Di samping itu, kami juga mempunyai seorang saudara angkat, yang diangkat oleh orang tua kami sejak bayi.

Orang tua kami meninggalkan harta warisan dua bidang tanah sawah dan 1 rumah dan pekarangannya, serta 1 bidang tanah kebun.

Pada saat ayah kami meninggal, karena masih ada ibu, harta warisan dikelola oleh ibu.

Sebelum Ibu kami meninggal, Ibu sempat mengumpulkan kami anak-anaknya, termasuk adik angkat kami, dan membagi-bagikan harta tersebut dengan dinotulensi oleh kakak kedua kami.

Pada tahun 2022, Ibu kami meninggal dunia. Harta warisan belum kami bicarakan lagi, menunggu peringatan 1000 hari Ibu untuk mendoakannya selesai, sebagai orang Jawa kurang elok rasanya kalau belum seribu hari peringatan kematian orang tua sudah membicarakan harta warisan.

Setelah 1000 hari peringatan kematian Ibu kami, kami berkumpul untuk musyawarah pelaksanaan pembagian warisan. Ternyata notulensi waktu ibu dahulu yang membagi warisan telah hilang dan kami tidak ingat detailnya lagi.

Pertanyaan kami:

Apakah pembagian warisan yang dilakukan oleh Ibu kami tersebut dapat dibenarkan menurut Hukum Waris Islam?

Seandainya kami ingin membagi warisan Bapak Ibu kami tersebut dengan menggunakan Hukum Waris Islam, tetapi untuk bidang-bidang tanah yang terlalu kecil, apakah kami boleh membaginya sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan karena ada satu bidang tanah sawah dan satu bidang pekarangan yang menurut hemat kami terlalu kecil bagian bagi anak perempuan kalau dibagi dengan perbandingan dua banding satu untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Adik angkat kami adalah perempuan, apakah dibenarkan jika kami beri bagian sebagaimana bagian anak perempuan? Mohon pencerahannya!

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban Pakar

Penjelasan hukum

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Ibu Nia Widyastuti yang saya hormati, terima kasih atas pertanyaannya yang disampaikan dengan sangat runtut. Saya akan uraikan jawaban berdasarkan kerangka hukum kewarisan Islam kontemporer per pokok masalah.

Status Hukum “Pembagian” yang Dilakukan Ibu Semasa Hidup

Untuk menjawab ini dengan tepat, kita perlu mundur sedikit dan memisahkan dua hal yang sering tercampur dalam praktik masyarakat kita: mana yang sesungguhnya merupakan harta bersama suami-istri, dan mana yang baru menjadi harta warisan. Ini penting karena hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia, melalui Kompilasi Hukum Islam Pasal 96, menegaskan bahwa ketika terjadi cerai mati, hanya separuh dari harta bersama yang menjadi hak pasangan yang meninggal untuk kemudian diwariskan; separuhnya lagi sejak semula memang sudah menjadi hak milik pasangan yang masih hidup, bukan bagian dari warisan.

Jadi, kalau tanah-tanah dan rumah itu memang didapat Ayah dan Ibu selama pernikahan mereka (bukan warisan pribadi dari kakek-nenek, misalnya), maka begitu Ayah meninggal tahun 2004, yang terjadi bukan “semua harta jadi warisan”. Yang benar: harta itu dibelah dua dulu. Separuhnya langsung menjadi milik Ibu, di luar urusan waris sama sekali, karena itu memang hak Ibu sebagai istri. Baru separuh sisanya yang menjadi harta warisan Ayah, dan inilah yang dibagi ke ahli waris: Ibu dapat 1/8, sisanya dibagi ke 4 anak dengan ketentuan anak laki-laki dapat dua bagian, anak perempuan satu bagian.

Kalau dihitung-hitung, sejak 2004 itu Ibu sebenarnya sudah punya hak atas lebih dari separuh total harta (sekitar 9/16), karena gabungan dari haknya sebagai istri ditambah warisan dari Ayah. Sisanya, sekitar 7/16, sejak saat itu sudah jadi hak anak-anak, walaupun secara fisik tanahnya masih dipegang dan diurus oleh Ibu.

Ini yang menentukan sah tidaknya tindakan Ibu dulu membagi-bagikan harta:

  1. Untuk bagian yang memang jadi hak Ibu sendiri. Ibu bebas dan sah membagikannya ke siapa saja yang beliau mau, termasuk ke adik angkat. Ini namanya hibah, hak pribadi Ibu, bukan lagi soal warisan. Hanya saja tetap perlu wajar, jangan sampai terlalu berlebihan sehingga terkesan merugikan anak-anak yang lain.
  2. Untuk bagian yang sudah jadi hak anak-anak. Di sini Ibu sebenarnya hanya “menjaga” harta milik anak-anaknya, bukan pemilik yang bebas membaginya sendirian. Pembagian atas bagian ini baru sah kalau memang semua anak hadir, paham, dan benar-benar setuju saat itu.

Masalahnya sekarang, catatan (notulensi) yang dulu dibuat sudah hilang, dan tidak ada yang ingat detailnya lagi. Oleh karena itu, tidak ada lagi yang dapat membuktikan sejauh mana ridha dan kesepakatan itu dahulu benar-benar tercapai, baik untuk porsi hibah pribadi Ibu maupun porsi hak anak-anak. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip bahwa keyakinan tidak bisa digugurkan oleh keraguan (al-yaqīnu lā yuzālu bi as-syak), karena isi kesepakatan lama sudah menjadi tidak jelas, maka yang berlaku kembali adalah ketentuan asal, yakni struktur pembagian di atas yang harus dihitung ulang dari awal.

Jadi, kesimpulannya adalah pembagian dulu (oleh Ibu Nia) itu sebenarnya bisa sah, asal waktu itu memang semua anak hadir dan setuju. Tapi karena buktinya sekarang sudah hilang, sebaiknya jangan dipakai sebagai patokan. Mulai saja musyawarah baru dari nol, dengan perhitungan yang benar dan jelas.

Tentang Menyamaratakan Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan untuk Tanah yang Kecil

Pertanyaan ini menyentuh salah satu diskursus paling hidup dalam pemikiran hukum kewarisan Islam kontemporer, yakni bagaimana mendialogkan ketentuan tekstual 2:1 dengan realitas sosial di mana pembagian fisik yang kaku justru menyulitkan, terutama pada objek warisan yang tidak likuid seperti tanah.

Ada pemikiran dari sebagian tokoh reformis (misalnya Munawir Sjadzali) yang melalui gagasan reaktualisasi hukum Islam pernah mengusulkan agar dalam konteks sosial tertentu bagian anak laki-laki dan perempuan dapat disamakan menjadi 1:1, dengan argumen bahwa ketentuan 2:1 lahir dari konteks sosial Arab di mana laki-laki memikul tanggung jawab nafkah sepenuhnya, sementara dalam masyarakat kontemporer beban itu sering kali sudah tidak lagi eksklusif menjadi tanggung jawab laki-laki. Gagasan ini menarik secara sosiologis, tetapi hingga kini tidak diterima sebagai hukum positif di Indonesia, dan juga tidak diterima kebanyakan ulama karena aturan 2:1 ini dianggap sudah qath’i, tegas, dan tidak multitafsir.

Akan tetapi, ada cara lain yang bisa dipakai dan tetap sesuai syariat, yaitu:

Pertama, hitung dulu total nilai semua harta, baru dibagi. Jadi, bukan setiap bidang tanah harus dipecah dengan rasio 2:1, tapi seluruh harta (2 sawah, rumah+pekarangan, kebun) dihitung dulu nilainya secara keseluruhan. Setelah itu, baru dibagi sedemikian rupa supaya total nilai yang diterima masing-masing anak tetap sesuai porsi 2:1. Dengan cara ini, tanah yang kecil bisa saja diberikan penuh kepada anak perempuan, sementara tanah yang lebih besar nilainya menjadi bagian anak laki-laki, supaya tidak perlu memecah-mecah tanah kecil yang justru tidak praktis.

Kedua, ada yang namanya tanazul atau melepas hak secara ikhlas. Setelah bagian masing-masing dihitung secara benar menurut syariat, setiap anak sebenarnya sudah memiliki hak penuh atas bagiannya masing-masing. Kalau anak laki-laki dengan ikhlas mau memberi sebagian haknya kepada saudara perempuannya supaya hasilnya terasa lebih adil dan sesuai kebutuhan, itu boleh dan sah-sah saja. Ini bukan mengubah aturan waris, tapi soal kerelaan pribadi untuk memberi sebagian miliknya sendiri kepada saudara. Ada nilai penting yang perlu disampaikan kepada seluruh ahli waris bahwa proses tanazul yang dilandasi kesadaran akan hak masing-masing justru menghasilkan harmoni yang lebih tulus dan tahan lama dibandingkan dengan pembagian rata yang dipaksakan tanpa dasar. Ketika anak laki-laki memilih untuk berbagi lebih kepada saudara perempuannya, itu menjadi bentuk kasih sayang dan penghormatan yang nyata terhadap semangat keadilan orang tua, bukan sekadar formalitas hukum. Inilah yang dalam ajaran Islam disebut sebagai itsar (mendahulukan kepentingan saudara) yang sangat dianjurkan (QS. Al-Hasyr: 9), dan nilai keikhlasan seperti inilah yang sesungguhnya menjadi perekat keluarga, jauh lebih kuat daripada sekadar kesamaan angka di atas kertas.

Jadi, sejak awal jangan menetapkan “pokoknya dibagi rata saja” sebagai aturan pembagian warisan, karena itu melanggar ketentuan yang sudah jelas. Akan tetapi, kalau hasil akhirnya kelihatan rata karena memang dihitung berdasarkan nilai total harta, ditambah ada anak laki-laki yang ikhlas memberi sebagian haknya, itu sah dan tidak masalah. Supaya lebih kuat secara hukum, sebaiknya kesepakatan ini nanti dibuatkan surat resmi di notaris atau PPAT, karena objeknya tanah bersertifikat.

Tentang Bagian untuk Adik Angkat

Dalam hukum kewarisan Islam, pengangkatan anak tidak menciptakan hubungan nasab, sehingga anak angkat secara prinsip bukan ahli waris dari orang tua angkatnya. Ketentuan ini tegas dan dikuatkan pula oleh Kompilasi Hukum Islam. Namun, KHI menyediakan jalan keluar melalui konsep wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209, yaitu anak angkat yang tidak diberi wasiat oleh orang tua angkatnya berhak mendapat wasiat wajibah, dengan batas maksimal 1/3 dari harta warisan, yang diambil dan dikeluarkan lebih dahulu sebelum harta dibagi kepada ahli waris yang sah.

Dengan demikian, adik angkat Ibu Nia dapat diberi bagian yang besarnya setara dengan bagian anak perempuan kandung, asalkan jumlah keseluruhan yang diterimanya tidak melampaui 1/3 dari total harta warisan. Apabila keempat ahli waris kandung menghendaki memberi lebih dari itu, hal tersebut tetap dimungkinkan, hanya saja statusnya bukan lagi wasiat wajibah melainkan hibah pribadi dari bagian masing-masing ahli waris, yang tentu sah karena itu adalah hak mereka atas bagian yang sudah menjadi milik mereka sendiri. Yang tidak dibenarkan adalah memperlakukan adik angkat sebagai salah satu ahli waris yang ikut membagi harta pokok setara anak kandung dalam kerangka faraidh itu sendiri, karena secara syar'i kedudukannya memang bukan ahli waris.

Langkah yang Dapat Ditempuh Keluarga Ibu Nia

  1. Lupakan notulensi lama karena sudah tidak bisa dijadikan bukti. Sebaiknya keluarga memulai musyawarah dari awal.
  2. Sisihkan dulu maksimal 1/3 untuk adik angkat (wasiat wajibah), baru sisanya dibagi ke 4 anak kandung sesuai aturan 2:1.
  3. Hitung dulu bagian setiap ahli waris menurut ketentuan syariat dari harta peninggalan Ayah-Ibu. Tahap ini penting bukan cuma soal sah tidaknya, tapi juga secara psikologis, setiap orang perlu tahu dulu “hak asal saya sebenarnya berapa”, sebelum diajak bicara soal berbagi. Kalau langsung lompat ke “dibagi rata saja”, yang laki-laki bisa merasa tidak pernah benar-benar tahu apa yang menjadi haknya, dan itu justru berpotensi menyimpan rasa tidak puas terpendam di kemudian hari.
  4. Buka ruang musyawarah untuk tanazul (pelepasan hak secara sukarela). Setelah hak masing-masing jelas, baru dibuka forum keluarga untuk membicarakan penyesuaian. Beberapa pendekatan yang bisa dipakai: hitung berdasarkan nilai total (bukan fisik per bidang); pertimbangkan kebutuhan riil, misalnya tanah kecil itu lebih vital buat anak perempuan (untuk tempat tinggal) sementara anak laki-laki punya penghidupan lain; atau pendekatan timbal balik, anak laki-laki yang melepas sebagian haknya bisa diimbangi dengan hal lain, misalnya siapa yang menanggung biaya perawatan makam orang tua, atau siapa yang mengelola rumah keluarga untuk kumpul-kumpul, supaya terasa adil dua arah.
  5. Libatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator, misalnya tokoh agama yang dipercaya keluarga untuk sisi syariatnya, dan notaris/PPAT untuk sisi legal-formal karena objeknya tanah bersertifikat.
  6. Tuangkan dalam akta notariil (akta pembagian harta waris/akta pelepasan hak), yang memuat: rincian perhitungan bagian awal secara faraidh, pernyataan tanazul dari pihak yang bersedia beserta alasannya, alokasi akhir masing-masing bidang tanah, dan tanda tangan seluruh ahli waris disaksikan notaris/PPAT. Dengan begitu, akta ini kuat secara syariat karena prosesnya benar (dihitung dulu, baru direlakan) sekaligus kuat secara hukum formal.
  7. Bila perlu, mintakan penetapan di Pengadilan Agama agar mengikat semua pihak secara hukum.

Demikian penjelasan saya, semoga menjadi pencerahan dan memudahkan proses musyawarah keluarga Ibu Nia.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

PDHKI

Penjawab

Dr. Rohmawati, M.A

Divisi Hukum dan HAM PDHKI
Catatan penting

Jawaban ini bersifat informasi dan edukasi umum. Untuk perkara yang memerlukan pemeriksaan dokumen atau proses hukum, konsultasikan langsung dengan pihak profesional dan lembaga yang berwenang.

Punya persoalan serupa?

Ajukan konsultasi

Sampaikan kronologi secara runtut. Tim PDHKI akan menelaah pertanyaan sebelum diteruskan kepada pakar.

Ajukan Pertanyaan

Bidang hukum

Kewarisan
PDHKI Indonesia Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia

Organisasi profesi yang memperkuat kompetensi dosen, kolaborasi ilmiah, publikasi, dan kontribusi terhadap ketahanan keluarga Indonesia.

Tautan Utama

  • Tentang PDHKI
  • Program & Kegiatan
  • Keanggotaan
  • Publikasi
  • Berita & Galeri

Kontak Sekretariat

  • Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jl. Adi Sucipto, Yogyakarta 55281
  • adhkiindonesia01@gmail.com
  • 081328307750

© 2026 PDHKI Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Designed by BootstrapMade